Antara Kemiskinan dan Kecukupan

26 05 2015

buku-ishiharaIsi titik-titik di bawah ini (mohon dijawab dengan jujur di dalam hati kita masing-masing)

1. Allah menciptakan TERTAWA dan …
2. Allah itu MEMATIKAN dan …
3. Allah menciptakan LAKI-LAKI dan …
4. Allah memberikan KEKAYAAN dan ….

Mayoritas kita (termasuk antum) akan menjawab:

1. MENANGIS
2. MENGHIDUPKAN
3. PEREMPUAN
4. KEMISKINAN

Benar tidak ??? Read the rest of this entry »





Tidak Akan Berkurang Harta Yang Disedekahkan di Jalan Allah

23 12 2014

TIDAK AKAN BERKURANG HARTA SESEORANG SAAT BERSEDEKAH DI JALAN ALLAH

Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah dan ucapan yang paling bermanfaat adalah ucapan yang bersumber dari al-Qur’an dan hadits yang shahih dari Rasulullah yang merupakan wahyu Allah . Allah berfirman:

{وَإِنَّكَ لَتَهْدِي إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ}

“Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus” (QS asy-Syuura: 52).

Kisah berikut ini patut menjadi renungan bagi orang-orang yang beriman tentang keutamaan bersedekah di jalan Allah :

Dari ‘Aisyah bahwa keluarga Rasulullah pernah menyembelih seekor kambing, kemudian disedekahkan kepada orang-orang miskin, lalu Rasulullah bertanya: “Apa yang tersisa dari (daging) kambing tersebut?”. ‘Aisyah menjawab: “Tidak ada yang tersisa/tertinggal darinya kecuali (bagian) bahu (dari) kambing tersebut”. Maka Rasulullah bersabda: “(Itu berarti) semua (daging) kambing tersebut tertinggal (tetap dan kekal pahalanya) kecuali (bagian) bahunya”[1].

Renungkanlah nasehat agung dari Nabi yang mulia ini! Bagaimana beliau menjadikan harta yang disedekahkan di jalan Allah itulah yang kekal dan menetap pahala kebaikannya bagi manusia, meskipun secara kasat mata harta tersebut berkurang. Ini merupakan penjabaran makna firman-Nya:

{مَا عِنْدَكُمْ يَنْفَدُ وَمَا عِنْدَ اللَّهِ بَاقٍ}

“Apa saja yang ada di sisimu (wahai manusia) akan habis, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal” (QS an-Nahl: 96)[2].

Pada saat orientasi pandangan mayoritas manusia hanya terbatas pada perkara-perkara lahir yang nampak dalam pandangan mereka, sebagai akibat dari kuatnya dominasi hawa nafsu dan kecintaan terhadapa dunia dalam diri mereka. Allah berfirman:

{يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الآخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ}

“Mereka hanya mengetahui yang lahir (nampak) dari kehidupan dunia; sedang mereka tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai” (QS ar-Ruum:7).

Oleh karena itu, mereka menilai dengan pemikiran materialistis bahwa sedekah dan infak akn mengurangi bahkan menghabiskan harta. Mereka lupa bahwa Allah yang di tangan-Nyalah segala perbendaharaan langit dan bumi berfirman:

{وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ}

“Dan apa saja yang kamu nafkahkan (sedekahkan), maka Allah akan menggantinya, dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya” (QS Sabaa’:39).

Makna firman-Nya “Allah akan menggantinya” yaitu dengan keberkahan harta di dunia dan pahala yang besar di akhirat[3].

Dan dalam hadits yang shahih Rasulullah bersabda:

«مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ، وَمَا زَادَ اللَّهُ عَبْدًا بِعَفْوٍ إِلاَّ عِزًّا، وَمَا تَوَاضَعَ أَحَدٌ لِلَّهِ إِلاَّ رَفَعَهُ اللَّهُ»

“Tidaklah sedekah itu mengurangi harta, dan tidaklah Allah menambah bagi seorang hamba dengan pemberian maafnya (kepada saudaranya) kecuali kemuliaan, serta tidaklah seseorang merendahkan diri di (hadapan) Allah kecuali Dia akan meninggikan (derajat)nya”[4].

Arti “tidak berkurangnya harta dengan sedekah” adalah dengan tambahan keberkahan yang Allah jadikan pada harta dan terhindarnya harta dari hal-hal yang akan merusaknya di dunia, juga dengan didapatkannya pahala dan tambahan kebaikan yang berlipat ganda di sisi Allah di akhirat kelak, meskipun harta tersebut berkurang secara kasat mata”[5].

Perlu diingatkan di sini bahwa arti “tidak berkurangnya harta dengan sedekah” bukanlah seperti anggapan orang-orang yang bodoh bahwa harta yang disedekahkan akan langsung diganti dengan jumlah yang lebih besar di dunia. Anggapan seperti ini timbul dari sifat cinta dunia yang berlebihan, sehingga menjadikan orang yang memiliki anggapan ini tidak segan-segan menjadikan amal ketaatan sebagai tunggangan untuk meraih ambisi duniawi dan keinginan hawa nafsu, na’uudzu billahi min dzaalik.

Maka arti yang benar dari hadits di atas adalah tambahan keberkahan harta di dunia dan ganjaran pahala yang berlipat ganda di akhirat nanti.

Cukuplah ini sebagai motivasi bagi orang-orang yang beriman yang meyakini perkara yang gaib (tidak tampak di mata mereka), berupa balasan kebaikan di surga dan ancaman siksa neraka di akhirat kelak.

Inilah salah satu sifat utama orang-orang yang beriman dan bertakwa kepada Allah , sebagaimana firman-Nya:

{الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْب وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُون. وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآَخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ. أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ}

“(Orang-orang yang bertakwa yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan salat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada kitab (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah yang tetap mendapat petunjuk dari Rabb-nya, dan merekalah orang-orang yang beruntung” (QS al-Baqarah: 3-5).

Rasulullah mengisyaratkan makna ini dalam sabda beliau: “Lindungilah (dirimu) dari (siksa) Neraka (dengan bersedekah) walaupun (hanya) dengan sepotong kurma, kalau kamu tidak mendapati sepotong kurma maka dengan kalimat (perkataan) yang baik”[6].

Demikianlah, semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi motivasi dalam kebaikan bagi semua orang yang membacanya.

 

وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 15 Syawwal 1433 H

Abdullah bin Taslim al-Buthoni

 

[1] HR at-Tirmidzi (no. 2470) , dinyatakan shahih oleh imam at-Tirmidzi dan syaikh al-Albani.

[2] Lihat kitab ”Tuhfatul ahwadzi” (7/142).

[3] Lihat “Tafsir Ibnu Katsir” (3/713).

[4] HSR Muslim (no. 2588).

[5] Lihat kitab “Syarhu shahihi Muslim” (16/141) dan “Faidhul Qadiir” (5/503).

[6] HSR al-Bukhari (no. 1351) dan Muslim (no. 1016).

Read the rest of this entry »





Benarkah Orang Yang Mengaku Salafy adalah Tahaifah al Manshuroh

30 04 2013

Sebelum menjawab ini, perlu ditelisik terlebih dahulu, siapakah yang mereka maksud dengan orang ‘yang mengaku Salafiy’ ini, sebab orang mengaku-aku Salafiy itu banyak. Negara kita tidak ada undang-undang yang melarang orang mengaku diri Salafiy. Pedagang sayur yang sering lalu lalang di depan rumah saya ‘boleh’ mengaku Salafi. Begitu juga dengan Anda, saya, Abu Muhammad Al-Maqdisiy[1], dan sebagian jama’ah NU[2].

Terlepas dari semua pengakuan itu – dan kita (baca : saya) tidak mau ambil pusing dengannya – istilah Salafiy sendiri adalah masyruu’. Masyruu’ dari sisi penisbatan madzhab atau manhaj beragama kepada generasi as-salafush-shaalih, generasi awal Islam. Allah ta’ala berfirman :

وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [QS. At-Taubah : 100]. Read the rest of this entry »





Hukum Mendirikan Bisnis Warnet

7 12 2012
Pertanyaan:
انتشر في هذه الأيام ما يسمى بمقاهي الانترنت؛ وهي عبارة عن محلات يوجد فيها أجهزة للحاسب الآلي يقوم صاحب المحل بتأجيرها بالساعة مثلاً للزبائن، حيث يدخلون من خلالها على الإنترنت، ومع كونها قد يستفيد منها بعض الزبائن الذين لا يستطيعون الاشتراك في الخدمة؛ إلا أن كثيراً من الشباب جعلوها وسيلة للدخول إلى بعض المواقع السيئة.
نرجو من فضيلتكم في ضوء ما سبق توجيه كلمة حول حكم الاتجار في هذه المقاهي، وحكم تأجير المحلات لمن يفتحونها، وحكم التردد عليها وضوابط ذلك، وجزاكم الله خيراً
“Dewasa ini marak bisnis cafe internet/warnet. Ia adalah semacam tempat yang di dalamnya tersedia perangkat komputer yang disewakan pemiliknya kepada pelanggan (dengan tarif) perjam, sehingga ia (pelanggan) dapat menggunakan internet. Meski cafe itu kadang dipergunakan oleh sebagian pelanggan yang tidak bisa berlangganan layanan (internet), namun ternyata banyak pemuda yang mempergunakannya sebagai sarana untuk mengakses situs-situs yang jelek.
Oleh karena itu, kami mengharapkan – dari apa yang kami sebut di atas – nasihat Anda terkait hukum bisnis cafe internet/warnet, hukum menyewakan tempat kepada orang yang akan membuka bisnis tersebut, serta hukum mengunjunginya dan aturan-aturannya. Jazaakumullahu khairan.




Apakah Onani Membatalkan Puasa…?

4 08 2012

Asal dari perkara ibadah (yang dilakukan) adalah sah, dan penetapan atas pembatalannya membutuhkan dalil. Berdasarkan atas hal ini, dituntut bagi orang yang mendakwakan batalnya (ibadah tersebut) untuk membawakan dalil. Di sini, tidak ada dalil shahih dan sharih yang menyatakan batalnya puasa akibat onani.
Kedua :
Penyamaan onani dengan jima’ adalah penyamaan secara qiyas, dan itu merupakan qiyasfaasid ditinjau dari dua sisi :

1. Tidak sahnya ‘illat.
Orang yang mengqiyaskan onani dengan jima’ meninjaunya dari dua hal berikut :
a. Kesenangan/kenikmatan (al-ladzdzah -atau syahwat) Read the rest of this entry »





Menikah Bersyarat Tak Boleh Poligami

6 06 2011
no poligami?

no poligami?

Assalamu’alaikum

Ustadz, mohon nasihatnya. Bolehkah saya bertanya kepada calon suami tentang keinginannya menikah lagi? Karena sebagai seorang wanita, saya belum siap… [X,Jakarta, 0897xxxxxxx]

 Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.

Ukhti, jika calon suami termasuk orang yang paham agama dan amalnya shalih, jujur dan amanah lagi kaya, insya Allah jika dia menikah lagi maka tidak akan merugikan istri yang pertama. Karena islam tidaklah mensyariatkan laki – laki berpoligami melainkan pasti ada sisi baiknya buat pasangan suami istri. Sebab menurut fitrah dan fakta, istri tidak sanggup untuk memenuhi keubtuhan suami setiap saat, karena istri butuh istirahat saat hamil muda atau hamil tua. Begitu juga saat bersalin, nifas, haid dan sakit. Padahal laki – laki punya keinginan yang besar terhadap wanita, sementara ia dilarang melampiaskan syahwatnya terhadap yang selain istri dan budaknya… Read the rest of this entry »





Amalan Lisan Ringan Yang Sedikit Terlupakan…

1 04 2011

Di hari Jumat yang penuh berkah ini, tak henti – hentinya Allah ta’ala memberikan kesempatan bagi hambaNya untuk mendulang keberkahan dan pahala yang melimpah. Hanya melalui ucapan – ucapan ringan dari lisan, maka akan datang kebaikan di dunia dan di akhirat bagi pengucapnya.

Tentunya pembaca telah banyak mengetahui perihal amalan ini, akan tetapi Allah ta’ala katakan…

Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Adz Dzariyat: 55)

Berangkat dari ayat yang mulia itulah, sedikit saya kutipkan kembali nasehat para asatidz tentang kebaikan – kebaikan dari SHALAWAT ATAS NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM terlebih pada hari Jumat. Read the rest of this entry »





Shalat Dhuha Yang Begitu Menakjubkan

24 01 2011

Setiap orang pasti senang untuk melakukan amalan sedekah. Bahkan kita pun diperintahkan setiap harinya untuk bersedekah dengan seluruh persendian. Ternyata ada suatu amalan yang bisa menggantikan amalan sedekah tersebut yaitu shalat dhuha. Simak saja pembahasan berikut ini.

Keutamaan Shalat Dhuha

Di antara keutamaannya, shalat Dhuha dapat menggantikah kewajiban sedekah seluruh persendian

Dari Abu Dzar, Nabi shallallahu ‘alihi wa sallam bersabda,

يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلاَمَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْىٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

Pada pagi hari diharuskan bagi seluruh persendian di antara kalian untuk bersedekah. Setiap bacaan tasbih (subhanallah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahmid (alhamdulillah) bisa sebagai sedekah, setiap bacaan tahlil (laa ilaha illallah) bisa sebagai sedekah, dan setiap bacaan takbir (Allahu akbar) juga bisa sebagai sedekah. Begitu pula amar ma’ruf (mengajak kepada ketaatan) dan nahi mungkar (melarang dari kemungkaran) adalah sedekah. Ini semua bisa dicukupi (diganti) dengan melaksanakan shalat Dhuha sebanyak 2 raka’at.[1] Read the rest of this entry »





Lakukan Amalmu Karena-Nya, Jangan Karena mereka…

26 11 2010

fatamorgana

fatamorgana

Hari – hari yang berlalu senantiasa akan menghadirkan amalan – amalan shalih bagi seorang yang mengerti benar bahwa suatu saat dia akan mati.

Di hari dimana saudara – sadari dijauhkan dari kita…

Di hari dimana ayah dan ibunda tak lagi mengenali dan membela kita…

Serta di hari manusia lalai akan anak dan istrinya…

Sebuah kesadaran akan pentingnya beramal dan berdoa, haruslah melekat pada diri seorang yang mengaku berislam…yang mengaku beriman atau bahkan minimal yang agama dalam KTPnya tertuliskan islam…

Namun siapa menyangka, dibalik amalan – amalan shalih yang kita hadirkan setiap harinya, terselip sebuah bayang – bayang ancaman…

Ancaman apa…?

Ancaman TERHAPUSNYA AMALAN – AMALAN SHALIH yang kita lakukan dan menjadi tak bernilai di hadapan Rabbuna ‘azza wa jalla. Ya, ancaman itu datang tatkala niat kita terkotori oleh sebuah noda yang sangat amat rumit kita ketahui. Bagaimana tidak rumit, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja menyifati ia layaknya seekor semut yang berjalan di atas batu hitam, di kegelapan malam. Read the rest of this entry »





Adakah Shalat Sunnah Setelah Shalat ‘Ashar

26 10 2010

Sebagian ikhwah mungkin telah mendengar ataupun membaca pembahasan tentang hukum shalat sunnah ba’diyyah ‘Ashar. Bisa dikatakan, kebanyakan di antara kita menghukumi shalat sunnah tersebut adalah terlarang. Oleh karena itu, di sini saya tertarik untuk menuliskan pembahasan ringkas yang telah dihimpun oleh sebagian ulama mengenai permasalahan di maksud. Sebagai informasi awal, di akhir tulisan ini saya membawakan kesimpulan yang sedikit berbeda dengan mayoritas ikhwah. Tidak lupa, mohon koreksi atau tegur sapanya jikalau apa yang ditulis disini terdapat hal-hal yang perlu didiskusikan. Wal-ilmu ‘indallah…………… Read the rest of this entry »





Tahukah Anda Apa Itu SHALAT WUSTHA…?

5 10 2010

senja

senja

Sebagai seorang muslim yang insya Allah dalam kesehariannya selalu disibukkan dengan membaca alquran, maka tentu kita pernah membaca sebuah ayat tentang shalat wustha. Sebagaimana yang difirmankan oleh Allah ta’ala…

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى…………………….. (٢٣٨)

Peliharalah semua shalat(mu), dan peliharalah shalat wustha. Berdirilah karena Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’. (QS. Al Baqarah : 238)

Tahukah kita sekalian tentang apa yang dimaksud dengan shalat wustha…? Read the rest of this entry »





Tarawih Selesai, Eits Jangan Pulang Dulu Mas…!

18 08 2010

pulang...?

lho kok pulang...?

Lama tidak menulis sebuah ilmu yang kami dapat saat kajian ustadz – ustadz ahlus sunnah di tempat tinggal kami, membuat sedikit jengah juga. Semoga ketergelitikan ini akan menjadi bermanfaat bagi kaum muslimin yang berkenan meluangkan waktunya sedikit untuk membaca sebuah risalah kecil ini.

Berawal dari sebuah pertanyaan perihal “para jama’ah shalat tarawih yang banyak meninggalkan masjid, pulang ke rumah – rumah mereka untuk MENGERJAKAN SHALAT WITIR di rumah.” Iya, demikianlah kenyataan yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal kami, baik di masjid – masjid besar maupun di surau2 kecil. Read the rest of this entry »





Hukum Bisnis MLM dalam Islam

28 07 2010

Benarkah MLM itu haram? Mungkin masih banyak yang membingungkan hal ini. Semoga fatwa berikut bisa sebagai jawaban.

رقـم الفتوى : 35492 عنوان الفتوى : التسويق الهرمي يقوم على الغرر والمقامرة تاريخ الفتوى : 29 جمادي الأولى 1424 / 29-07-2003

No fatwa: 35492

Judul Fatwa: MLM itu Berpijak pada Spekulasi dan Untung-Untungan.

Tanggal dikeluarkannya fatwa:29 Jumadil Ula 1424 atau 29 Juli 2003

السؤال: صدرت فتوى من حضراتكم برقم 29372 بخصوص موضوع التسويق الشبكي للماس، وقلتم فيها إنكم لا تعلمون كيفية تعامل الشركة،

Pertanyaan: Dalam fatwa anda dengan nomor 29372 tentang jual beli intan dengan sistem MLM anda mengatakan bahwa anda tidak memiliki gambaran tentang sistem kerja MLM.

وتعامل الشركة يقوم على أساس أن الشخص يشتري الماس من الشركة ثم يقوم بإحضار زبونين آخرين لشراء السلعة ويشتريان لأنهما أتيا عن طريقه، وبالتالي تكون له عمولة عن هذين الشخصين، ويأتي هذان الشخصان كل منهما بشخصين آخرين وهكذا،

Sistem kerja perusahaan MLM adalah ada A membeli intan dari perusahaan. A lalu membawa dua konsumen baru untuk membeli intan akhirnya dua orang tersebut membeli produk yang ditawarkan melalui A. Pada gilirannya A mendapatkan poin karena dua orang konsumen baru tersebut. Masing-masing dari dua konsumen atau anggota baru ini akan mengajak dua anggota berikutnya dan seterusnya. Read the rest of this entry »





Arisan, Bagaimana Islam Memandangnya…?

22 06 2010

Ada sebuah pertanyaan menarik yang kami rangkum dari sebuah majalah ahlus sunnah, berikut penjelasannya.

Assalamu’alaikum. Bagaimana hukum arisan menurut alquran dan as sunnah? Mohon penjelasan yang lengkap… Read the rest of this entry »





Download Matan Al Jurumiyah

27 08 2009

Sesungguhnya Kami telah jadikan Al-Quran dalam bahasa Arab supaya kalian memikirkannya.” [QS. Yusuf: 2]

kemudian…

Dan sesunggunhya Al-Quran ini benar-benar diturunkan oleh Pencipta Semesta Alam, dia dibawa turun oleh A-Ruh Al-Amin (jibril) ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa Arab yang jelas.” [Asy-Syu’aro: 192-195]


semoga kedua dalil dari ayat suci al quran tersebut dapat memotivasi kita untuk lebih tekun lagi dalam belajar berbahasa arab, bahasa alquran dan sunnah serta bahasa kaum muslimin.

Dijelaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah,“ Sungguh ketika Alloh menurunkan kitab-Nya dan menjadikan Rosul-Nya sebagai penyampai risalah (al-Kitab) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta menjadikan generasi awal agama ini berkomunikasi dengan bahasa Arab, maka tidak ada jalan lain dalam memahami dan mengetahui ajaran Islam kecuali dengan bahasa Arab. Oleh karena itu memahami bahasa Arab merupakan bagian dari agama. Keterbiasaan berkomunikasi dengan bahasa Arab mempermudah kaum muslimin memahami agama Alloh dan menegakkan syiar-syiar agama ini, serta memudahkan dalam mencontoh generasi awal dari kaum Muhajirin dan Anshor dalam keseluruhan perkara mereka.” (Dlm kitab Iqtidho Shirotil Mustaqim, hal. 162)

–++–++–

‘ala kulli hal, beberapa waktu yang lalu saya pernah diberi oleh teman saya sebuah file matan al jurumiyah yaitu sebuah kitab kecil yang sesuai untuk belajar bahasa arab khususnya nahwu & sharaf. Wallahua’lam berasal dari mana sumbernya, hanya sekedar ingin berbagi manfa’at dengan teman – teman yang lain, maka silahkan mengambil buku matan al jurumiyah di bawah ini…

DOWNLOAD DI SINI