Hukum Bisnis MLM dalam Islam

28 07 2010

Benarkah MLM itu haram? Mungkin masih banyak yang membingungkan hal ini. Semoga fatwa berikut bisa sebagai jawaban.

رقـم الفتوى : 35492 عنوان الفتوى : التسويق الهرمي يقوم على الغرر والمقامرة تاريخ الفتوى : 29 جمادي الأولى 1424 / 29-07-2003

No fatwa: 35492

Judul Fatwa: MLM itu Berpijak pada Spekulasi dan Untung-Untungan.

Tanggal dikeluarkannya fatwa:29 Jumadil Ula 1424 atau 29 Juli 2003

السؤال: صدرت فتوى من حضراتكم برقم 29372 بخصوص موضوع التسويق الشبكي للماس، وقلتم فيها إنكم لا تعلمون كيفية تعامل الشركة،

Pertanyaan: Dalam fatwa anda dengan nomor 29372 tentang jual beli intan dengan sistem MLM anda mengatakan bahwa anda tidak memiliki gambaran tentang sistem kerja MLM.

وتعامل الشركة يقوم على أساس أن الشخص يشتري الماس من الشركة ثم يقوم بإحضار زبونين آخرين لشراء السلعة ويشتريان لأنهما أتيا عن طريقه، وبالتالي تكون له عمولة عن هذين الشخصين، ويأتي هذان الشخصان كل منهما بشخصين آخرين وهكذا،

Sistem kerja perusahaan MLM adalah ada A membeli intan dari perusahaan. A lalu membawa dua konsumen baru untuk membeli intan akhirnya dua orang tersebut membeli produk yang ditawarkan melalui A. Pada gilirannya A mendapatkan poin karena dua orang konsumen baru tersebut. Masing-masing dari dua konsumen atau anggota baru ini akan mengajak dua anggota berikutnya dan seterusnya. Read the rest of this entry »