Gaul Asik ala Islam : Jabat Tangan Laki-Laki dan Wanita

15 05 2012
Al-Imaam Ahmad rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا عَفَّانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا هِشَامٌ، وحَبِيبٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ فِيمَا أَخَذَ أَنْ لَا يَنُحْنَ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ امْرَأَةً أَسْعَدَتْنِي، أَفَلَا أُسْعِدُهَا؟ فَقَبَضَتْ يَدَهَا، وَقَبَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ، فَلَمْ يُبَايِعْهَا
Telah menceritakan kepada kami ‘Affaan, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Salamah, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Hisyaam dan Habiib, dari Muhammad bin Siiriin, dari Ummu ‘Athiyyah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengambil janji para wanita agar mereka tidak meratap (niyahah). Seorang wanita[1] berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seorang wanita yang telah membahagiakanku. Apakah aku mesti membahagiakannya juga[2] ?”. Lalu wanita tersebut menggenggam tangannya sendiri, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menggenggam tangannya sendiri, tanpa membaiat wanita tersebut [Diriwayatkan oleh Ahmad, 6/408; shahih].

Read the rest of this entry »





Sunnah-nya Menyembunyikan Amalan

12 12 2011

Dari tulisan al ustadz Abu Al Jauza’, kami sadurkan sebagai berikut:

Al-Imaam Muslim rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا عَفَّانُ بْنُ مُسْلِمٍ، حَدَّثَنَا حَمَّادٌ وَهُوَ ابْنُ سَلَمَةَ، عَنْ سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيِّ، بِهَذَا الْإِسْنَادِ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ، قَالَ: إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّ خَيْرَ التَّابِعِينَ رَجُلٌ يُقَالُ لَهُ أُوَيْسٌ وَلَهُ وَالِدَةٌ، وَكَانَ بِهِ بَيَاضٌ فَمُرُوهُ فَلْيَسْتَغْفِرْ لَكُمْ
Telah menceritakan kepada kami ‘Affaan bin Muslim : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Salamah, dari Sa’iid Al-Jurairiy dengan sanad ini, dari ‘Umar bin Al-Khaththaab, ia berkata : Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya sebaik-baik tabi’iin adalah seorang laki-laki yang bernama Uwais. Ia mempunyai ibu, dan ia dulu mempunyai belang putih. Carilah ia, lalu mintalah ia agar memohonkan ampun kepada kalian” [Shahih Muslim no. 2542].

Read the rest of this entry »





Betapa Mulianya Orang yang Bekerja

5 09 2011
bekerjalah

bekerjalah

Syari’at Islam datang untuk membawa kemaslahatan. Termasuk kemaslahatan dalam Islam adalah perintah Allah ta’ala kepada manusia yang berkemampuan untuk bekerja, mencari karunia-Nya yang terhampar luas di permukaan bumi.

هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ ذَلُولا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan” [QS. Al-Mulk : 15].
Ketika Allah mewajibkan shalat Jum’at kepada kaum muslimin, Allah menjelaskan kewajiban yang harus mereka tunaikan kepada Allah dan kewajiban yang harus mereka tunaikan untuk (kemaslahatan) diri mereka sendiri.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ * فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung” [QS. Al-Jum’ah : 9-10].
Ada saatnya beribadah, ada saatnya untuk bekerja. Keduanya akan membawa kemaslahatan jika dikerjakan sesuai yang diperintahkan. Allah ta’ala sama sekali tidak pernah memerintahkan manusia untuk menghabiskan waktunya beribadah kepada Allah ta’ala. Oleh karenanya, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، وَلِأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا، فَأَعْطِ كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ
“Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atas dirimu. Jiwamu juga mempunyai hak atas dirimu, begitu juga keluargamu/istrimu juga mempunyai hak atas dirimu. Tunaikanlah pada setiap pemilik hak dari haknya itu” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhaariy no. 1967, At-Tirmidziy no. 2413, Abu Ya’laa no. 898, Ibnu Khuzaimah no. 2144, Ibnu Hibbaan no. 320, dan yang lainnya].





Sah-kah Shalat di Belakang Imam Yang Bacaannya Tidak Sesuai Dengan Tajwid…?

9 03 2011

Ketika shalat di masjid di depan rumah, cukup heran juga aku menjumpai orang baru yang menjadi imam dalam shalat isya’. Ternyata belakangan diketahui imam utama masjid di depan rumah sedang sakit sehingga digantikan oleh seorang pendatang. Entah karena usia bapak tersebut sudah tua atau karena memang pada dasarnya bacaan al qur’annya tidak bagus, seringkali salah dalam pengucapan kalimat dalam Al Fatihah maupun dalam surat yang lain. Maka terhadap yang demikian, sah-kah shalat di belakang Imam tsb…? Maka dari itu, aku kutipkan arsip lama pembahasan mengenai hal ini di SALAFY ITB.

Demikian kutipannya: Read the rest of this entry »





Polemik Perbedaan Pelaksanaan Puasa Arafah (Pembahasan Panjang)…!

10 11 2010

puasa_arafah

puasa_arafah

Assalamualaikum warahmatullah

Topik ini telah dibahas di milis salafyITB menjelang idul adha kemarin.Walaupun sudah berlalu, niscaya akan selalu kita jumpai ditahun tahun mendatang, sehingga Admin merasa perlu untuk membawa topik ini di blog.Mudah-mudahan ada keterangan lain dari pengunjung blog yang bisa kita saling menimba ilmu dan informasi.Karena kita ketahui persoalan ini telah terjadi perbedaan pendapat.Kami nukilkan dua fatwa Syaikh Ibnu Utsaimin dalam hal ini. Read the rest of this entry »





Ketika Menikah Dengan Seseorang Yang Terpaut Jauh Usianya…

2 08 2010

hmmm...

hmmm...

Tidak ada khilaf di kalangan para ulama bahwa pernikahan antara seorang laki – laki yang terpaut jauh usianya adalah SAH. Misalnya si wanita sedang berusia 20 tahun sedangkan yang laki – laki berusia 70 tahun. Namun apakah disunnahkan untuk melihat usia sebelum menikah?

Imam An Nasa’i meriwayatkan secara hasan dari Buraidah radliyallahu’anhu, dia berkata,” Abu Bakar dan Umar melamar Fathimah radliyallahu’anha ketika beliau masih kecil. Akan tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” Dia masih kecil.” Lalu Ali ibn abi Thalib melamarnya, maka beliau (nabi) menikahkan dengannya.” (HR. An Nasa’i, VI/62) Read the rest of this entry »





“Tidak Cebok”, Perkara Sederhana Pembawa Petaka

11 06 2010

cebok dulu...

cebok dulu...

Islam datang dengan membawa peraturan yang semuanya demi kemaslahatan umat manusia. Di antaranya soal menghilangkan najis. Islam mensyariatkan agar umatnya melakukan istinja’ (cebok dengan air) dan istijmar (membersihkan kotoran dengan batu) lalu menerangkan cara melakukannya sehingga tercapai kebersihan yang dimaksud.

Sebagian orang menganggap enteng masalah menghilangkan najis. Akibatnya badan dan bajunya masih kotor. Dengan begitu, shalatnya menjadi tidak sah. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mengabarkan bahwa perbuatan tersebut salah satu sebab dari pada azab kubur

Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu berkata : “Suatu kali Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam melewati kebun di antara kebun-kebun di Madinah. Tiba-tiba beliau mendengar suara dua orang yang sedang disiksa di dalam kuburnya. Lalu Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Read the rest of this entry »





Menyingkirkan Najis Ketika Shalat

27 10 2009

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Saya mau bertanya, kalau kita mau shalat sedang di depan kita ada kotoran, sebaiknya kita membatalkan shalat terlebih dahulu untuk menyingkirkan kotoran tersebut atau langsung disingkirkan tanpa membatalkan shalat? Terima kasih.

Jawab : Read the rest of this entry »





Apakah Menyentuh Lawan Jenis, Membatalkan Wudhu…?

19 10 2009

Assalamu’alaikum. Ustadz saya mau tanya, apakah bila suami istri telah berwudhu dan kemudian bersentuhan, apakah wudhunya batal…? Atas jawaban ustadz saya ucapkan terima kasih…

Jawab :

Syaikh Muhammad Ibnu Shalih al ‘Utsaimin pernah ditanya tentang masalah serupa dan beliau menjawab… Read the rest of this entry »





Merapikan Gigi dengan Kawat

17 10 2009

Memakai Kawat Gigi

Assalamu’alaikum, ustadz. Saya mau Tanya, bagaimana hukumnya jika saya mau merapikan gigi saya dengan kawat gigi…? Terima kasih.

Jawab :

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuhu

Pertanyaan semisal pernah ditanyakan kepada Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Berikut ini ringkasan jawabanya…

Merapikan gigi dengan kawat atau semisalnya ada dua macam :

Pertama : apabila maksudnya untuk menambah kecantikan atau ketampanan, maka hal ini HARAM karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang meratakan giginya untuk mempercantik diri karena dia telah mengubah ciptaan Allah. (Sebagaimana dalam HR. Al Bukhari : 4886 dan HR. Muslim 5695)

Read the rest of this entry »





Batas Akhir Shalat Isya

29 09 2009

Kepada Ustadz atau Ustadzah majalah Syariah semoga Allah selalu merahmati dan tetap istiqamah. Ana ada sedikit pertanyaan yang ana kurang mengerti dan pahami karena sedikitnya ilmu yang ana punyai.

Pertanyaannya, sebenarnya batas akhir shalat Isya itu kapan sih, karena sering ana lihat teman ana shalat Isya sampai jam 03.00 pagi bahkan sudah mendekati fajar?

Demikian pertanyaan dari ana. Jazakumullah khairan katsira

isty_01@…com
Read the rest of this entry »





Bernadzar tapi Tidak Bisa Memenuhinya

24 08 2009

Ketika suamiku jatuh sakit, aku bernadzar untuk berpuasa selama satu tahun karena mengharap wajah Allah, jika suamiku diberi kesembuhan dari penyakitnya. Walhamdulillah, tercapailah harapanku. Dengan kehendak Allah, suamiku sembuh dari sakitnya. Namun sekarang saya sendiri yang sakit dan dokter melarangku untuk berpuasa. Berkali – kali saya berpuasa tanpa mengindahkan perkataan dokter, dan sekarang saya tidak mampu melaksanakan puasa. Maka saya mengharapkan fatwa dari syaikh, apakah saya harus membayar sejumlah uang dan kaffarah dari puasa ini? Bolehkah saya bayarkan kepada kerabat yang membutuhkan? Bolehkah saya berpuasa dua kali seminggu sesuai dengan kadar kemampuanku? Berikanlah faedah kepada saya…

Waffaqakumullah…

Jawab :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda…

“Barangsiapa yang bernadzar untuk taat kepada Allah, maka taatilah.” (HR. Al Bukhari dlm kitab Shahih-nya, VII/233 dari ‘Aisyah –radliyallahu’anha-) Read the rest of this entry »





Perihal Shalat Tasbih

20 06 2009

Shalat Tasbih boleh dikerjakan kapan saja, jika tidak dapat dikerjakan
setiap hari maka kerjakan setiap satu Ju’mat satu kali. Dan jika tidak bisa,
maka kerjakankanlah sekali setiap bulan. Dan jika tidak bisa, maka
kerjakanlah satu kali setiap tahun. Dan jika tidak bisa juga, maka
kerjakanlah satu kali selama hidupmu.

Mengerjakan shalat tasbih setelah tahiyatul masjid pada hari Jum’at tidak
perlu dikhawatirkan, karena banyak waktu pilihan didalamnya, seperti masuk
ke masjid pada waktu pagi hari, atau satu dua jam sebelum shalat jum’at,
atau juga setelah shalat jum’at.

Adapun untuk lebih jelasnya mengenai Shalat Tasbih, akan saya salinkan
secara ringkas dari buku Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu’ edisi
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Terbitan Pustaka Imam
Asy-Syafi’i.
Read the rest of this entry »





Tahukah Kamu…?

17 06 2009

bersin

bersin

TAHUKAH KAMU… bahwa ketika menjumpai orang yang bersin lebih dari tiga kali, maka tidak ada tasymit untuk orang yang bersin tadi…

Menurut Ismail bin Marsyud bin Ibrahim ar-Rumaih ada beberapa orang yang menggugurkan kewajiban kita untuk ber tasymit (mendoakan orang yang bersin), salah satunya adalah kepada yang bersin lebih dari tiga kali. Berkata beliau,

“Maka tidak ada tasymit untuknya sebab dia dikategorikan sedang sakit terkena influenza.” (Ismail bin Marsyud bin Ibrahim ar-Rumaih, Adaabut Tatsaa-ub wal ‘Uthaas, Daar ash-Shumai’i, Riyadh, Cet. I, 1992, terj. Isma’il ‘Ali bin Jabal, Adab Menguap dan Bersin, Pustaka Imam Asy Syafi’i, Bogor, Cet. I, Agustus 2004, hal. 46).

Kemudian beliau melanjutkan dengan hadits ini

“Jika salah seorang diantara kalian bersin, hendaklah bertasymit bagi yang mendengarnya. Jika lebih dari tiga berarti dia sedang influenza, maka tidak ada tasymit setelah tiga kali.” (Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani di
Shahiihul Jaami’ (I/179 no. 684) (diambil dari buku Adab Menguap dan Bersin, Pustaka Imam Asy Syafi’i, Bogor, Cet. I, Agustus 2004,. hal. 47).

Semoga bermanfaat…