Hukum Bisnis MLM dalam Islam

28 07 2010

Benarkah MLM itu haram? Mungkin masih banyak yang membingungkan hal ini. Semoga fatwa berikut bisa sebagai jawaban.

رقـم الفتوى : 35492 عنوان الفتوى : التسويق الهرمي يقوم على الغرر والمقامرة تاريخ الفتوى : 29 جمادي الأولى 1424 / 29-07-2003

No fatwa: 35492

Judul Fatwa: MLM itu Berpijak pada Spekulasi dan Untung-Untungan.

Tanggal dikeluarkannya fatwa:29 Jumadil Ula 1424 atau 29 Juli 2003

السؤال: صدرت فتوى من حضراتكم برقم 29372 بخصوص موضوع التسويق الشبكي للماس، وقلتم فيها إنكم لا تعلمون كيفية تعامل الشركة،

Pertanyaan: Dalam fatwa anda dengan nomor 29372 tentang jual beli intan dengan sistem MLM anda mengatakan bahwa anda tidak memiliki gambaran tentang sistem kerja MLM.

وتعامل الشركة يقوم على أساس أن الشخص يشتري الماس من الشركة ثم يقوم بإحضار زبونين آخرين لشراء السلعة ويشتريان لأنهما أتيا عن طريقه، وبالتالي تكون له عمولة عن هذين الشخصين، ويأتي هذان الشخصان كل منهما بشخصين آخرين وهكذا،

Sistem kerja perusahaan MLM adalah ada A membeli intan dari perusahaan. A lalu membawa dua konsumen baru untuk membeli intan akhirnya dua orang tersebut membeli produk yang ditawarkan melalui A. Pada gilirannya A mendapatkan poin karena dua orang konsumen baru tersebut. Masing-masing dari dua konsumen atau anggota baru ini akan mengajak dua anggota berikutnya dan seterusnya.

ويحصل الشخص الأول على عمولة عن الكل بطريقة هرمية، فهل هذا صحيح بالإشارة للفتوى السابق الإشارة إليها؟ أفيدونا أفادكم الله.

A akan mendapatkan poin dengan adanya anggota baru yang diajak oleh orang-orang di bawahnya sehingga terbentuknya pola seperti bentuk piramida. Apakah sistem dagang semacam ini bisa dibenarkan dengan menimbang fatwa sebelumnya?

الفتوى
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أما بعد:

فبعد الإطلاع على برنامج التسويق الشبكي أو الهرمي تبين أنه لا يجوز الدخول فيه، ولا دلالة الغير عليه.

Teks fatwa setelah bertahmid dan bersalawat, “Setelah menelaah cara kerja MLM bisa disimpulkan bahwa tidak boleh menjadi anggota MLM serta tidak boleh mengajak orang untuk menjadi anggota.

إذ هو برنامج لا يمكن أن ينمو إلا في وجود من يخسر لمصلحة من يربح، سواء توقف النمو أم لم يتوقف، فالخسائر للطبقات الأخيرة من الأعضاء لازمة، وبدونها لا يمكن تحقيق العمولات الخيالية للطبقات العليا، وهذا يعني أن الأكثرية تخسر لكي تربح الأقلية، وكسبها بدون حق هو أكل للمال بالباطل الذي حرمه الله.

Alasannya, MLM itu tidak akan berkembang kecuali dengan adanya pihak yang dirugikan demi kepentingan pihak yang diuntungkan baik pada akhirnya perusahaan MLM tersebut tidak bisa berkembang ataupun tetap bisa berkembang. Kerugian adalah sebuah keniscayaan untuk anggota yang berada pada lapis bawah. Tanpa adanya pihak yang dirugikan, poin imajiner yang dimimpikan oleh anggota lapisan atas tidak akan pernah terwujud. Dengan kata lain mayoritas anggota akan mengalami kerugian dengan segelintir orang yang akan mendapat keuntungan. Mendapatkan uang tanpa alasan yang bisa dibenarkan itu termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang Allah haramkan.

كما أنه لا يقوم إلا على تغرير الآخرين، وبيع الوهم لهم لمصلحة القلة أصحاب الشركة، فمن يدخل لا غرض له في السلعة، وإنما كلٌّ يقامر على أنه سيربح من العمولات، فالداخل يُغرَى بالثراء كي يدفع ثمن الانضمام إلى البرنامج، وفي حقيقة الأمر أن احتمال خسارته أضعاف أضعاف احتمال كسبه، وهذا هو الغرر المحرم الذي نهى عنه النبي صلى الله عليه وسلم .
قال الرملي في نهاية المحتاج: الغرر هو ما احتمل أمرين أغلبهما أخوفهما.

Demikian pula, landasan berpijak dari MLM adalah menipu dan menjual ‘mimpi’ kepada orang lain demi kepentingan segelintir orang, pemilik perusahaan MLM. Orang yang menjadi anggota tidaklah menjadikan produk perusahaan sebagai tujuan akan tetapi berspekulasi untuk mendapatkan keuntungan melalui poin-poin yang akan dikumpulkan. Anggota baru diiming-imingi kekayaan agar mau menjadi anggota dan menyerahkan sejumlah uang untuk mendapatkan kartu anggota. Realita senyatanya kemungkinan rugi itu jauh lebih besar daripada kemungkinan untung.

Inilah spekulasi dalam jual beli yang diharamkan oleh Nabi. Ar Ramli asy Syafii mengatakan dalam kitabnya, Nihayah al Muhtaj, “Spekulasi yang haram adalah transaksi yang mengandung dua kemungkinan yaitu untung dan rugi dalam kondisi kemungkinan besar adalah merugi”.

والحاصل أن المنتجات التي تبيعها الشركة سواء كانت ماسا أو غيره، ما هي إلا ستار للانضمام للبرنامج، بينما الانضمام للبرنامج إنما هو مقابل ثمن الغرر وأكل المال بالباطل.

Simpulan, produk yang ditawarkan oleh perusahaan MLM baik intan ataupun yang lain hanyalah kedok agar orang tertarik untuk menjadi anggota. Keanggotaan MLM adalah kompensasi dari menyerahkan sejumlah uang dalam transaksi yang mengandung spekulasi yang berarti memakan harta orang lain dengan cara yang haram.

فليس الأمر مجرد سمسرة كما يظنه البعض، إذ السمسرة عقد يحصل بموجبه السمسار على أجر لقاء بيع سلعة، أما التسويق الهرمي فالمسوق هو نفسه يدفع أجرا لكي يكون مسوقا، وهذا عكس السمسرة، كما أن الهدف في التسويق الهرمي ليس بيع بضاعة، بل جذب مسوِّقين جدد ليجذبوا بدورهم مسوقين آخرين وهكذا.
والله أعلم.

Sistem MLM bukanlah semata transaksi makelar sebagaimana anggapan sebagian orang. Transaksi makelar adalah transaksi yang menyebabkan si makelar mendapatkan sejumlah uang karena telah berhasil menjualkan suatu produk. Sedangkan dalam MLM anggota menyerahkan sejumlah uang untuk bisa menjualkan barang. Ini jelas kebalikan transaksi makelar.
Perbedaan yang lain dengan sistem makelar adalah target dalam sistem MLM bukanlah terjualnya produk namun menarik anggota baru yang pada gilirannya nanti juga akan mencari anggota baru berikutnya dan demikian seterusnya.

المفتـــي: مركز الفتوى

Fatwa ini dikeluarkan oleh Markaz al Fatwa.

Fatwa ini kami kutip dari blog al Ustadz Aris Munandar, S. S.


Actions

Information

17 responses

6 08 2010
Bisnis Propolis

Bukannya tidak adil jika kita memukul rata MLM? Inti MLM kan menghilangkan biaya pemasaran dengan menjual langsung? Jadi yang salah bukan sistemnya tapi orangnya. Kenapa yang diharamkan malah menjadi anggota MLM? Bukan mengharamkan kebodohan? Sebelum mengikuti sebuah MLM orang itu harus pintar, memilah-milah mana yang bagus, legal, berproduk bagus, dan bisa diandalkan jaringannya. Langkah pertama yang paling penting. Jangan sampai tertipu sama iming-iming, tapi ternyata ilegal atau berproduk jelek atau mengharuskan anggota bayar ini itu tanpa kejelasan.

Silahkan mengunjungi website bisnis propolis untuk melihat contoh mlm yang berproduk bagus, pembinaan bagus, modal satu kali seumur hidup, bisa diwariskan dan visibility dari keuntungan plus komisi karena disini Anda dibayar satu hari kerja.

Didit Fitriawan berkata…
Sebenarnya apa yang menjadi pernyataan bapak telah terjawab dalam artikel tersebut. Kemudian tentang propolis, kami pernah ditawari salah seorang teman kami yang di Surabaya. Dan mohon maaf bapak, kami belum tertarik mencoba.
Semoga bermanfaat madu propolisnya buat umat islam ya pak.

2 09 2010
ZAINAL ABIDIN

Mlm yang mengamalkan cara islam seperti sykt HPA,SURECO,DCL dan macam2 lagi yang kita boleh membantu perniagaan milik sykt muslim kan ada..jom kita sama-sama membesarkan perniagaan yang benar2 muslim..produknya halalan toyiban

13 11 2010
tyo

assalamu’alaikum.. ana setuju, tp ana mau tanya,
mengapa banyak MLM yg mendapay sertifikat halal dari MUI, kalo emg itu haram…


Didit Fitriawan berkata…

Wa’alaikumussalaam…
Mungkin hal ini disebabkan karena kurang jelinya para ulama MUI dalam mentarjih permasalahan tentang MLM, Pak. Dan seringkali ketika fatwa itu berhubungan dengan khalayak ramai, MUI agak kurang “berani” memfatwakan sesuatu. Contoh : Rokok…

13 06 2011
zuni

kasusny begini ceritany:
proses ana menjadi member tprwre begini: ana dtang ke manager tprwre, dia bilang kalau mau jadi member harus BELANJA PERTAMA terlebih dahulu sebesar min
1jt, setelah itu baru anda mendapat diskon 30% dan akad tersebut ana setujui yaitu membeli produk tprwre sejumlah lebih dari 1 jt. setelah itu, jika ana belanja ke manajer tsb JUMLAHNY BERAPAPUN mendapatkan diskon 30%.walau hany satu barang saja.

Kasus lain ana juga berjualan baju gamis syar’i, ana datang ke produsen kemudian menyatakan ingin menjadi reseller dan bertanya bagaimana agar ana mendapatkan diskon, produsen tersebut menjawab, untuk mendapatkan diskon 30 % ana harus BELANJA PERTAMA min 1 jt, setelah itu ketika ana berbelanja berikutnya, ana akan mendapatkan diskon 30 % meskipun ana hanya berbelanja 1 baju.

Dari dua kasus tersebut apa hanya transaksi jual beli (menjadi member/reseller) tprwre saja yg ghoror atau kedua2nya? mohon penjelasannya………!

disini jelas untuk mendapatkan diskon 30%.harus membeli sejumlah barang dgn harga min 1jt,hanya pada saat pembelian pertama karna syarat menjadi anggota member/reseler tersebut,TANPA MENGISI FORMULIR,TANPA MENCARI DOWNLINE,TANPA MENDAPAT BONUS.setelahny/dikemudian hari BERAPAPUN pembelianny(tdjk jelas) maka akan diberikan diskon yg sama yaitu 30%.karna telah menjadi reseler/member dgn pembelian pertama tadi.jadi tujuan menjadi member MLM dan reseler disini jelas untuk mendapatkan harga yg lebh murah pada pembelian berikutny krn tak ada ketentuan/kejelasan(satu atau bnyk diskon tetap 30%.

PADAHAL,dikemudian hari nanti member/reseler ini,bisa jadi akan mendapatkan diskon tersebut,bisa juga tidak mendapatkan diskon tersebut.KARENA,member/reseler ini bisa membeli barang dan bisa juga tidak bs membeli barang.
(APAKAH TERDAPAT GHOROR DISINI?)

berbeda dari reseler biasany yg pembelian pertama misal: 1jt,diskon 30% lalu pembelian berikutny ada harga min yg hrs dibeli misal 500rb diskon 30% setiap transaksi jual beli.(krn beli ecer dan grosir tentu berbeda bukan?)
Mohon penjelasanny.syukron


Didit Fitriawan berkata…

‘Afwan akhi, saya tidak tau. Coba tanya kepada asatidz.

11 11 2011
miela el hanief

apa ada MLM yang benar2 bagus dan halal??
atau semua mlm itu haram, kalo emang ada yang halal, gmana cara membedakannya?

2 12 2011
Hendra Febrizal Rianto

Haramkah BISNIS MLM (MULTI LEVEL MARKETING)..?????

31 01 2012
senyum

KEPUTUSAN FATWA

MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG

Nomor : 291/MUI-KB/E.1/VII

Tentang

HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM

بسم الله الرحمن الر حيم
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah

Menimbang :

a. Bahwa semakin banyak berbagai macam produk suatu perusahaan yang diperjual-belikan kepada masyarakat dengan sistem MLM.

b. Bahwa oleh karena itu, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum masalah dimaksud.

Memperhatikan :

a. Pertanyaan-pertanyaan dari umat tentang status hukum bisnis MLM.

b. Pendapat dan saran-saran para Ulama peserta musyawarah.

Mengingat:

1. Deskripsi Masalah sebagai berikut :

Secara sederhana, bahwa dalam memasarkan suatu produk dari suatu perusahaan ada dua macam cara:

A. Yang sudah umum berlaku, disebut cara konvensional.

Yaitu sampainya suatu produk kepada konsumen setelah melalui setidaknya 4 (empat) tahap berikut: dari pabrik kepada distributor, kemudian kepada agen, kemudian kepada grosir, lalu kepada pengecer/toko dan baru kepada konsumen. Bila harga dari pabrik Rp. 100.000 maka sesudah sampai kepada konsumen bisa menjadi Rp. 200.000 atau lebih, karena banyak menyerap biaya, seperti biaya produksi, biaya promosi dan biaya lainnya.

B. MLM (Multy Level Marketing) atau sistem pemasaran berjenjang (Network Marketing)

Di sistem ini seorang konsumen harus mampu merekrut konsumen (jaringan) dibawahnya disebut frontline (jaringan/kaki pertama) dan downline atau upline (jaringan/kaki kedua dan seterusnya) dan ia akan menerima keuntungan (prosentase) dari setiap pembelanjaan downline tersebut. Semakin banyak jaringan (downline) maka semakin besar pula keuntungan yang akan diterima olehnya. Bila mampu mencapai titik tertentu sesuai persyaratan, ia akan menduduki suatu posisi dan akan menerima bonus yang telah ditentukan. Cara ini memutus tahapan diatas, yakni dari pabrik langsung kepada konsumen yang sekaligus bisa menjadi distributor. Mengenai harga, tetap seperti diatas hanya kelebihan harga pabrik tersebut menjadi keuntungan distributor.

Pada kenyataannya ada tiga macam bentuk yang berkaitan dengan bisnis MLM :

a. MLM yang tidak menjual produk, biasa disebut money game (permainan uang). Contoh: Pihak MLM menawarkan sebuah sepeda motor merk x hanya dengan menyetor uang Rp. 2.000.000 dengan syarat harus bisa menjaring sebanyak sepuluh orang yang masing-masing harus menyetorkan uang sebesar Rp. 2.000.000 pula. la akan menerima sepeda motor tersebut setelah mampu menjaring sepuluh orang, dan bila tidak, maka uang tersebut hangus. Demikian seterusnya.

b. Perusahaan MLM, ialah suatu perusahaan yang menjual produk orang lain dengan sistern MLM, yakni ia membeli suatu produk dari pabrik kemudian memasarkannya dengan sistem MLM. Perusahaan MLM ini kadang-kadang mengakibatkan harga menjadi tidak wajar (diatas harga pasar) dan kadang-kadang kabur entah kemana, sehingga banyak yang tidak pernah menerima bonus yang dijanjikan dan jaringan yang paling bawah tidak bisa mengembangkan lagi jaringan.

c. Perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem Penjualan Berjenjang (Network Marketing).

Adalah sebuah perusahaan yang menjual produknya dengan sistem berjenjang, sehingga setiap konsumen di perusahaan tersebut adalah juga seorang distributor. Dimana akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan jumlah jaringan dan omzet yang dicapai sesuai dengan sistem marketing yang disetujui sejak awal. Dengan harga produk yang cukup wajar.

2. Prinsip Mu’amalat Islami :

Hukum Islam adalah hukum yang berorientasi kemaslahatan sebesar-besarnya bagi kehidupan manusia, baik individu maupun masyarakat (mashalih al-’ammah). Orientasi ini menjadi pertimbangan mendasar bagi setiap mu’amalat yang terjadi, baik bagi yang sudah ada, maupun bagi yang baru muncul yang banyak direspon oleh masyarakat seperti Network Marketing / MLM.

Mu’amalat Islami adalah HALAL selama dibangun di atas prinsip-prinsip berikut:

1. Tabadul al-manafi’ (tukar-menukar barang yang bernilai manfa’at);

2. ‘An taradlin (kerelaan dari kedua pihak yang bertransaksi dengan tidak ada paksaan);

3. ‘Adamu al-gharar (tidak berspekulasi yang tidak jelas / tidak transparan),

4. ‘Adamu Maysyir (tidak ada untung-untungan atau judi seperti ba ‘i al-hashat yi: melempar barang dengan batu kerikil dan yang terkena lemparan itu harus dibeli, atau seperti membeli tanah seluas lemparan kerikil dengan harga yang telah disepakati, dan ba ‘i al-lams yi: barang yang sudah disentuh harus dibeli),

5. ‘Adamu Riba (tidak ada sistem bunga-berbunga),

6. ‘Adamu al-gasysy (tidak ada tipu muslihat), seperti al-tathfif (curang dalam menimbang atau menakar),

7. ‘Adamu al-najasy (tidak melakukan najasy yaitu menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi),

8. Ta ‘awun ‘ala al-birr wa al-taqwa (tolong menolong dalam kebaikan dan taqwa),

9. Musyarakah (kerja sama).

3. Prinsip (rukun) jual beli

a. Ba ‘i (penjual);

b. Musytari (pembeli);

Syarat bagi penjual dan pembeli adalah harus shah (layak) melakukan transaksi.

c. Mabi’ (barang yang diperjual-belikan).

Adapun syarat barang yang diperjual-belikan harus ada manfa’atnya, benda suci (bukan benda najis) dan halal dikonsumsi dan atau dipakai/digunakan.

4. Islam membolehkan membuat persyaratan / perjanjian dalam transaksi apapun yang disepakati oleh semua pihak, seperti dalam bisnis MLM di atas, selama tidak untuk menghalalkan yang haram atau sebaliknya.

5. Dalil-dalil sebagai berikut :

A. Firman Allah swt.:

يآيها الذين آمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم.

“Hai orang-orang beriman, janganlah kamu memakan harta diantara kamu dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang disertai kerelaan diantara kamu. ”

Q.S. al-Nisa : 29.

وتعاونوا على البر والتقوى ولا تعاونوا على الإثم والعدوان.

“Bertolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, dan janganlah bertolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. ” Q.S. al-Maidah : 2.

ويل للمطففين. الذين إذا اكتالوا على الناس يستوفون. وإذا كالوهم أو وزنوهم يخسرون.

“Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. ” Q.S. al-Muthaffifiin: 1-3.

إنما المؤمنون إخوة فأصلحوا بين أخويكم، واتقوا الله لعلكم ترحمون.

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu adalah saudara, maka rukunlah diantara saudara-saudaramu. Dan bertaqwalah kepada Alllah agar kamu mendapat rahmat.” Q.S. al-Hujurat : 10.

كى لايكون دولة بين الأغنياء منكم.

“Agar harta tidak berputar hanya diantara orang-orang kaya saja diantara kamu. ” Q.S. al-Hasyr : 7.

B. Sabda Nabi Muhammad saw.:

نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن بيع الحصاة وعن بيع الغرر.

“Nabi saw. melarang jual-beli dengan cara melemparkan batu kerikil. ” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من حمل علينا السلاح فليس منا، ومن غشنا فليس منا.

“Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengangkat senjata kepada kami (umat Islam) maka bukan umat kami, dan siapa yang menipu kami maka bukan umat kami ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم مر على صبرة طعام فأدخل يده فيها فنالت أصابعه بللا، فقال: ما هذا يا صاحب الطعام ؟ قال: أصابته السماء يا رسول الله.قال: أفلا جعلته فوق الطعام حتى يراه الناس.من غشنا فليس منا.

“Sesungguhnya Rasulullah saw. melewati sekarung makanan (gandum), lalu memasukkan tangannya ke dalam karung tersebut dan jari-jemarinya menyentuh yang basah, maka beliau bertanya: “Mengapa hal ini, wahai pemilik makanan? ” “Terkena air hujan, ya Rasulallah !” jawab si pemilik makanan.

Rasul saw. bersabda: “Mengapa tidak kamu simpan yang basah itu di bagian atas agar dilihat orang. Siapa yang menipu kami maka bukan umat kami. ” HR. Muslim dari Abu Hurairah Ra.

إن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: لا نتاجشوا
“Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: “Janganlah kamu saling melakukan najasy (menawar barang hanya sekedar untuk mempengaruhi calon pembeli lain sehingga harganya menjadi tinggi). ” HR. Muttafaq ‘alaih dari Abu Hurairah Ra.

إن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن النجش.

“Nabi saw.telah melarang melakukan najasy.”HR.Muttafaq ‘alaih dari Ibnu Umar Ra.

عن جابر ر.ع. أنه سمع رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول عام الفتح وهو بمكة: إن الله ورسوله حرم بيع الخمر والميتة والخنزير والأصنام. فقيل يا رسول الله: أرأيت شحوم الميتة فإنه يطلى بها السفن ويدهن بها الجلود ويستصبح بها الناس ؟ فقال: لا، هو حرام. ثم قال رسول الله صلى الله عليه وسلم عند ذلك: قاتل الله اليهود إن الله عز وجل لما حرم عليهم شحومها أجملوه ثم باعوه فأكلوا ثمنه.

“Dari Jabir Ra. ia mendengar Rasulullah saw. bersabda di Makkah pada tahun futuh Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan menjual berhala. Lalu ada yang bertanya: “Ya rasulallah, bagaimana dengan lemak bangkai karena suka dipakai melabur kapal, dipakai meminyaki kulit dan dijadikan lampu oleh orang-orang ? “

“Tidak, ia haram. ” Jawab Rasul.

Kemudian beliau bersabda lagi: “Allah membinasakan Yahudi, karena tatkala Allah ‘Azza wa Jalla mengharamkan lemak bangkai, mereka melakukan rekayasa kemudian menjualnya dan memakan hasilnya. ” HR. Lima orang perowi hadits.

وفى رواية له، نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب ومهر البغي وحلوان الكاهن. وعنه قال: نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن ثمن الكلب والِسنّور.

“Masih dari Jabir Ra.: “Rasulullah saw. melarang makan hasil jual-beli anjing, upah perzinaan dan upah berdukun.” Dan di dalam riwayat lainnya: “Nabi saw. melarang hasil jual-beli anjing dan binatang sinnaur.” HR. Lima orang perowi hadits kecuali Bukhary.
عن أنس ر.ع. قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم فى الخمر عشرة: عاصرها ومتعصرها وشاربها وحاملها والمحمولة إليه وساقيها وبائعها وآكل ثمنها والمشترى لها والمشترى له.
“Dari Anas Ra. katanya: “Rasulullah saw.mengutuk sepuluh orang dalam soal khamr: Yang membuatnya, yang menyuruh membuat, yang meminumnya, yang mengangkutnya, yang menyurruh mengangkut, penyalurnya, penjualnya, yang memakan hasil penjualannya, pembelinya dan yang membelikannya. ” HR. Tirmidzy dan Abu Daud.

أنا ثالث الشريكين مالم يخن أحدهما صاحبه، وإذا خان خرجت من بينهما. رواه أبو داود والحاكم وصححه.

Allah berfirman dalam hadits qudsi: “Aku adalah yang ketiga (yang selalu mendampingi) dua orang yang melakukan kerjasama, selama salah seorang dari keduanya tidak mengkhianati temannya. Apabila ia berkhianat maka Akupun keluar dari keduanya. ” HR. Abu Daud dan al-Hakim, shahih.

المسلمون على شروطهم. رواه البخارى.

“Orang-orang Islam itu terikat dengan persyaratan / perjanjian yang mereka buat.” HR. Bukhary.

C. Kaidah Fiqh :

لا ضرر ولا ضرار.

“Tidak memudaratkan dan tidak dimudaratkan (tidak saling memudaratakan). “

الحكم المعلق بشرط لا يصح إلا بوجود شرطه.

“Hukum yang dikaitkan dengan suatu syarat/perjanjian maka tidak shah kecuali bila syarat tersebut sudah ada. “

MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.

Menetapkan :

Pertama :

MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.

Kedua :

MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.

Ketiga :

MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.

Yang perlu diperhatikan :

1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;

2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.

Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.

MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA BANDUNG

KH. Maftuh Kholil

Ketua Bidang Fatwa

31 01 2012
23 07 2012
Risma

mantabh! terima kasih….sangat brmanfaat

26 08 2012
Daddy O'

IMHO, saya setuju dengan artikel diatas tentang “adanya pihak yang dirugikan demi kepentingan pihak yang diuntungkan”….

Gombal mukiyo itu!

Saya bukan sekali dua kali ditawari ikut bisnis semacam ini, saya heran lagi curiga tentang keuntungan “sekejab”. Dan berdasarkan pengalaman, mereka yang mengajak saya tidak ubahnya sales yang berpropaganda ngalor ngidul; demi agar kita mau mengikuti mereka.

Barang yang dijual halal? Tentu saja! Mereka tidak akan menjual bir secara MLM misalnya. Namun saya pribadi tidak sampai hati makan duit banyak kalo harus “mengorbankan” orang. Apalagi di daerah saya rata-rata bisnis MLM merekrut orang-orang dekat seperti saudara, teman, dan sahabat.

Silakan kalau agan-agan sekalian pada mau ikut bisnis tsb, saya kira masing-masing sudah cukup cerdas untuk memilih & memilah.

16 10 2012
Mala Sejahtera

Pada Era Reformasi dan Konseptual seperti sekarang, terutama pasca krisis ekonomi, kita dituntut untuk memutar otak buat memenuhi kebutuhanya. bagaimana caranya? ya dengan membuka usaha. kebanyakan orang membuka usaha sangatlah sulit karena banyak modal yg harus keluar. Bagi anda yang ingin memulai bisnis tanpa modal segeralah bergabung bersama kami. dan kita senyumkan Indonesia

27 10 2012
joko propolis

bingung dengan bisnis itu sendiri membuat saya stres, dan heran, apa lagi kebingungan ini terus berlarut dalam keluarga, , ,hingga pada akhirnya rasa kepercayaan terhadap seseorang (terlibat bisnis) tak ada lgi. . Malah menjadi korban. Bukannya menambah teman tp malah menjadi hantu yg ditakuti krn suaranya.

13 12 2012
Ramdani Al-jannatu Firdaus

MLM ???? jangan pernah masuk dalam bisnis ini karena dia itu gharar , ,,
Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).

8 07 2013
rahman

terimakasih pencerahannya.. saya pilih tinggalkan yang meragukan.. insyallah ada jalan.. rezeki Allah luas..

13 07 2013
hikmi

makasih artikelnya membantu, saya setuju dengan memilih tinggalkan yang meragukan

20 01 2014
muhammad ikbal

kalau misalkan untuk sudah berbisnis dengan bisnis ini,,, untuk tidak haram bagi yang sudAH bergabung bagaimana,,, atau cara melepas dari bisnis ini bagaimana,,,,

6 01 2015
dody

Emng bos yg di jial bagus propolis…tpi ga selaku yg d bayang kan pake otak n logika kalo ngomong…mna ada ajaran nabi jaualan MLM kalo jualan yg sehat saling menguntungkan seperti hal nya pula tuker barang sama2 suka,..nah itu baru halal
,,parah ni MLM kasian yg kena orang2 awam orang lgi nyari kerja d emeng2 kerjaan MLM yg meng emeng emengi 3 bulan dapet mobil,,,ya justru si pencari kerja terperangkap yg otak nya udh mentok sana sini…nah disuruhlah menjadi anggota debgan membeli propolis…??coba bayangin ama otak lu PA rata2 ank sekola yg kena,..gue setuju MLM haram karna lebih bnyak merugikan orang lain dan hnya menguntungkan atau mngayakan orang yg d atas nya…multi level tai

Leave a comment