Seberapa Banyak Keuntungan Penjualan yang Diperbolehkan…?

31 12 2012

Tanya:

Assalamu’alaikum wrwb. Bagaiman hukum Islam ttg pengambilan keuntungan dalam berdagang? Berapa persen keuntungan yg boleh kita dapatkan dalam penjualan barang? Adakah batasan maksimalnya? Terimakasih sebelumnya, wass.wrwb…

Jawab:

Tidak ada batasan tertentu dalam pengambilan keuntungan karena ayat-ayat dan hadits-hadits tentang jual beli tidak menjelaskan tentang batasan tertentu dalam hal tersebut. Tapi perlu kami ingatkan bahwa dalam pengambilan keuntungan harus diperhatikan beberapa hal,
Pertama, Allah mencintai seorang muslim yang pemurah. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى
“Allah merahmati seorang lelaki yang pemurah ketika membeli, ketika menjual, dan ketika melunasi.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dari hadits Jâbir radhiyallâhu ‘anhumâ]
Kedua, tidak diperbolehkan melebihkan keuntungan yang bisa membahayakan orang lain. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak ada bahaya dan tidak ada pembahayaan.” [Riwayat beberapa orang shahabat. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 896]
Ketiga, tidak ada unsur penipuan dalam pengambilan keuntungan. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Dan siapa yang menipu kami, maka dia tidak tergolong dari kami (umat Islam).” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
Bila seorang telah membeli barang dari seorang penjual, kemudian tampak bahwa barang tersebut di kalangan kebanyakan penjual tidak wajar, sang pembeli memiliki hak untuk mengembalikannya. Hal ini adalah hak khiyar yang dijelaskan dalam banyak dalil.
Kesimpulan jawaban di atas kami bahasakan dari fatwa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13-91-92.

(Dijawab oleh Al Ust. Dzulqarnain)