Apakah Onani Membatalkan Puasa…?

4 08 2012

Asal dari perkara ibadah (yang dilakukan) adalah sah, dan penetapan atas pembatalannya membutuhkan dalil. Berdasarkan atas hal ini, dituntut bagi orang yang mendakwakan batalnya (ibadah tersebut) untuk membawakan dalil. Di sini, tidak ada dalil shahih dan sharih yang menyatakan batalnya puasa akibat onani.
Kedua :
Penyamaan onani dengan jima’ adalah penyamaan secara qiyas, dan itu merupakan qiyasfaasid ditinjau dari dua sisi :

1. Tidak sahnya ‘illat.
Orang yang mengqiyaskan onani dengan jima’ meninjaunya dari dua hal berikut :
a. Kesenangan/kenikmatan (al-ladzdzah -atau syahwat) Read the rest of this entry »