Undangan Pernikahan Kami

22 06 2011
Undangan

Undangan

Read the rest of this entry »





Sedikit Tentang Nusyrah

21 06 2011

Sudah tahukah anda apa itu nusyrah…? Jika belum, silahkan dibaca kutipan kami berikut ini…

Jabir Radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika ditanya tentang nusyrah, beliau menjawab:

“Hal itu termasuk perbuatan syaitan.” (HR Imam Ahmad dengan sanad jayyid dan riwayat Abu Dawud)

Imam Ahmad ketika ditanya tentang nusyrah, menjawab: “Ibnu Mas’ud membenci itu semuanya.”

Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari bahwa Qatadah menuturkan: “Aku bertanya kepada Ibn Al-Musayyab: “Seseorang yang terkena sihir atau diguna-gunai tidak dapat menggauli istrinya, apakah boleh disembuhkan dengan nusyrah atau dengan cara lain? Ia menjawab:

“Tidak apa-apa hukumnya, karena yang mereka inginkan kebaikan untuk menolak madharat. Sedangkan sesuatu yang bermanfaat itu tidaklah dilarang.”

Dan diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa ia berkata: “Tidak ada yang dapat melepaskan pengaruh sihir kecuali seorang tukang sihir.”

Ibnu Qayyim menjelaskan:

Nusyrah ialah penyembuhan terhadap seseorang yang terkena sihir. Caranya ada dua macam:

Pertama: dengan menggunakan sihir pula, dan inilah yang termasuk perbuatan syaitan. Dan pendapat Al-Hasan tersebut dapat dimasukkan ke dalam jenis ini, karena orang yang menyembuhkan dan orang yang disembuhkan mengadakan pendekatan kepada syaitan dengan apa yang diinginkannya, sehingga dengan demikian perbuatan syaitan itu gagal memberi pengaruh terhadap orang yang terkena sihir itu.

Kedua: Penyembuhan dengan menggunakan ruqyah, ayat-ayat ta’awwudz, obat-obatan dan doa-doa yang diperkenankan.
Cara ini hukumnya ja’iz (boleh).”

Kandungan tulisan ini:

  1. Larangan terhadap nusyrah.
  2. Perbedaan antara macam nusyrah yang dilarang dan yang diperbolehkan, dengan demikian menjadi jelas masalahnya.

Dikutip dari buku: “Kitab Tauhid” karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Penerbit: Kantor Kerjasama Da’wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.





Menikah Bersyarat Tak Boleh Poligami

6 06 2011
no poligami?

no poligami?

Assalamu’alaikum

Ustadz, mohon nasihatnya. Bolehkah saya bertanya kepada calon suami tentang keinginannya menikah lagi? Karena sebagai seorang wanita, saya belum siap… [X,Jakarta, 0897xxxxxxx]

 Jawaban:

Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakatuhu.

Ukhti, jika calon suami termasuk orang yang paham agama dan amalnya shalih, jujur dan amanah lagi kaya, insya Allah jika dia menikah lagi maka tidak akan merugikan istri yang pertama. Karena islam tidaklah mensyariatkan laki – laki berpoligami melainkan pasti ada sisi baiknya buat pasangan suami istri. Sebab menurut fitrah dan fakta, istri tidak sanggup untuk memenuhi keubtuhan suami setiap saat, karena istri butuh istirahat saat hamil muda atau hamil tua. Begitu juga saat bersalin, nifas, haid dan sakit. Padahal laki – laki punya keinginan yang besar terhadap wanita, sementara ia dilarang melampiaskan syahwatnya terhadap yang selain istri dan budaknya… Read the rest of this entry »








Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 29 other followers