Ustadz, apa hukumnya wanita memakai baju atau jilbab yang ada renda – renda atau bordirnya? Mohon penjelasan, karena saat ini permasalahan ini menjadi perdebatan.
(Hamba Allah, +62856492xxxx)
Jawaban:
Kewajiban seorang wanita muslimah adalah memakai pakaian yang menutup auratnya, tidak sempit dan tidak tembus pandang sehingga menimbulkan fitnah (kerusakan). Adapun baju atau jilbab wanita yang ada renda atau bordirnya, apabila tidak menimbulkan fitnah dan tidak menarik perhatian orang yang melihatnya, maka DIPERBOLEHKAN.
Pertanyaan semisal pernah diajukan kepada Asy Syaikh Muhammad Ibnu Shalih al ‘Utsaimin –rahimahullah-, berikut nukilannya…
“Akhir – akhir ini muncul model baju wanita yang lengannya sempit dan di sekelilingnya dihiasi border – border atau semisalnya. Ada juga sebagian kebaya wanita yang bagian lengannya sangat tipis, bagaimanakah nasihat Syaikh terhadap permasalahan ini…?”
Jawaban beliau…
“Kami memiliki kaidah penting dalam hal ini, yaitu hukum asal pakaian, makanan, minuman dan segaa perbuatan adalah mubah / halal. Siapapun tidak boleh mengharamkan kecuali dengan adanya dalil yang shahih dari al quran dan as sunnah / hadits – hadits nabi.. Hal ini sesuai dengan firman Allah ta’ala…
“ Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kalian…” (QS. Al Baqarah : 29)
Dan Firmannya…
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang Telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezki yang baik?” Katakanlah: “Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat… (QS. Al A’rof : 32)
Maka segala sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah berarti itu halal. Begitulah hokum asal segala sesuatu, kecuali kalau ada dalil yang melarangnya seperti larangan memakai emas, sutra dan isbal bagi laki – laki. Jika kita menerapkan kaidah ini dalam masalah pakaian, maka kita katakan hokum asal pakaian itu diperbolehkan, akan tetapi jika terdapat border yang menarik perhatian, maka kami mengatakan itu haram. Bukan karena haramnya pakaian itu, melainkan adanya sesuatu dalam pakaian itu yang bias menimbulkan fitnah, demikian juga jika baju wanita tersebut dibentuk seperti pakaian laki – laki, maka hal ini juga dilarang dan dilaknat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Maka kesimpulannya, pakaian wanita semua dibolehkan selama tidak ada unsure yang bias menarik perhatian banyak orang.
—+++—+++—
Dipetik dari Fatawa Muhammad ibnu Shalih al ‘Utsaimin dalam buku Liqo’al Babul Maftuh, XVII/46 yang dimuat di majalah AL FURQON










ukuran font artikelnya kok kecil ya? mata jadi belek-an :P
upst… tapi kan ada kaca mata sehatnya.
tampaknya motif bordiran memang tak bisa jauh dari kaum akhwat ya, Nice…
pertanyaannya sekarang..apakah bordiran itu tampak menarik atau tidak? kalau mau jujur kita tanya hati kita dan orang lain,bordir itu hiasan atau tidak? kita memilih bordir apa hanya sekedar asal pilih atau kita tertarik karena bordir itu terlihat bagus?? kemudian bila pintu ini dibuka maka akan ada pertanyaan, kriteria bordir seperti apa yang tidak menarik perhatian??
ketika itu ummu kholid masih anak2, dan anak2 belom mukallaf, jadi ga bisa di jadikan dalil, anak kecilpun tidak apa2 jika tidak memakai kerudung, karena dia belom dikenai syariat.
Adapun hadits Ummu Khalid, maka seperti yang anti sebutkan bahwa Ummu Khalid ketika itu masih anak-anak sehingga diperbolehkan untuknya apa yang tidak diperbolehkan untuk wanita dewasa. Karenanya tidak bisa dikatakan bahwa beliau tidak melatih dan membiasakan anak kecil untuk bermaksiat karena itu bukanlah maksiat bagi dirinya.
Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau membiarkan dua anak kecil memukul rebana sambil bernyanyi di hari id?
Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau mengizinkan Aisyah bermain boneka berbentuk makhluk hidup?
Hasya wa kalla, sekali-kali tidak.
Jika dia mengatakan: Pembolehan anak kecil menyanyi di hari id dan bermain boneka ada dalil yang membolehkannya. Maka kami katakan: Memakai pakaian bermotif bagi anak kecilpun ada dalil yang membolehkan. Karenanya masalahnya jangan dicampuradukkan.
kenapa yang dicetak tebal yang menarik perhatian? bukan border yang menarik perhatian?
trus bentuk border yang tidak menarik perhatian gimana?
maka disini harus dipahamai perkataan syaikh al utsaimin.
sebagaimana dalam firman Alloh surat al a’rof ayat 33 ada frase kata “wal baghia bi ghoiril haq”.
ayat ini menuntukkan tingkatan2 bosa besar, maksudnya disini yang harus di cetak tebal adalah bahwa semua bentuk bugho (melanggar hak) adalah tidak haq, bukan berarti bahwa tindakan melanggar hak tapi dengan benar tidak berdosa, yang mana2 namanya melanggar hak mesti tidak benar.
jika yang di bold adalah border yang menarik perhatian, maka menunjukkan bahwa semua bordir mesti menarik perhatian, jadi tetep ga boleh dipake.
benar, asal pakean adalah halal sampai ada dalil yang melarangnya, dan disini adanya larangan dari Rosul tentang tabarruj bagi perempuan, dan bordir atau renda (yang tampak) jelas merupakan perhiasan bagi perempuan, dan ini terlarang dalam islam.
lebih tidak menarik perhatian lagi kalo tidak usah pake kerudung, karena urf di Indonesia adalah kebaya, maka biar tidak menarik perhatian seklaian aja ga usah pake kerudung dan hijab.
Urf dilaksankan ketika tidak melanggar syariat kan? ketika melanggar syariat maka tidak boleh dilakukan. kalo memakai pakaian bordir adalah maksiat karena ada bentuk tabaruj bagi perempuan, maka ini tidak boleh.
trus katanya boleh asal tidak menarik perhatian iya kan? akhwat pake jubah pake krudung besar, pake niqob itu sudah menarik perhatian, makanya biar tidak menarik perhatian, sekalian aja pake pakean kaya orang jaman sekarang, pake krudung gaul, dsb.
sebaiknya antum baca lagi artikel yang telah saya berikan di bawah, dipahami dan diamalkan, carilah kebenaran, jangan cari pembenaran.
Kami tidak tahu fatwa Syaikh Ali Hasan tersebut, tapi kalau memang beliau mengataka bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. Maka tidak ada masalah, kita katakan: Renda atau corak pada bordir dan semacamnya menurut urf orang Indonesia adalah hiasan. Silakan tanya kepada siapa saja yang ingin mengenakan/menambahkan bordiran pada pakaiannya, apa tujuannya? Kira-kira apa tanggapan para wanita awam yang punya bordiran/motif pada pakaiannya tatkala dia disuruh untuk menghilangkan/membuang bordiran/motif itu?
Jawabannya tentu: Saya pasang itu untuk memperindah pakaian, dan saya tidak mau menghilangkannya karena akan memperjelek pakaian atau akan membuatnya kurang menarik.
Bukankah sesuatu yang indah dan menarik perhatian pada wanita termasuk zinah (perhiasan) syar’i yang harus disembunyikan???
coba baca artikel berikut ini
http://al-atsariyyah.com/jawaban-pertanyaan/polemik-busana-muslimah-bermotif-bordirrenda.html
Didit Fitriawan berkata…
Ini artikel lama yang telah kami baca sebelumnya, wal hal… Ini adalah wilayah ikhtilaf yang masih bisa dicari permasalahannya dengan diskusi.
kalo ikhtilaf, mohon aku dicarikan 2 pendapat ulama yang berbeda tersebut. kalo bisa mohon kitab ulama yang menyatakan bolehnya bordir yang bisa menjadi ruju’an.
apakah syaikh utsaimin menjelaskan, ini bordir yang menarik perhatian, ini yang tidak. atau syaikh menjelaskan bahwa menarik atau tidak adalah sesuai dengan urf? mana qoulnya syaikh yang menyatakan bahwa sesuai dengan urf?
atau mungkin itu hanya hasil pemahamanmu saja, karena yang dicetak tebal hanya bagian itu aja.
Bagaimana bisa ucapan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin ini dijadikan pendukung bagi yang membolehkan wanita memakai pakaian bermotif, sementara ucapan beliau tegas sekali melarangnya. Beliau mengatakan, “Apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah yang ditanyakan, maka kami mengatakan bahwa hukum asal pakaian itu dibolehkan, akan tetapi apabila terdapat hiasan- hiasan bordir itu menarik perhatian bagi yang melihatnya, maka kami melarangnya bukan karena pakaian itu haram, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.”
Assalamualaikum..
Afwan..cuma mau tanya ttg perkataan ‘bias’ itu ‘bisa’ kerana ralat pd ejaannya atau memang begitu tulisnnya. (ada 2 ejaan ‘bias’)
Terma kasih atas perhatiannya.
ana pernah membaca di majalah akhwat situsnya akhwat.web.id, dimana disitu dijelaskan juga mengenai hal ini.
thx infonya sangat membantu
gamis murah
thx infonya sangat membantu
gamis murah
Salam Kenal ya dari Kami gamis murah
Sambil tukeran link ya :D
Jazaakumullah
Assalamu’alaykum ustadz..afwan ,ana minta banner blog antum buat tukeran link..dan ijin share artikel antum..jazakallahu khoiron.http://tentarakecilku.blogspot.com
urf nya wanita muslimah di indonesia memakai pakaian warna warni dengan berbagaimacam motif(jgn hanya terjuju pd akhwat salafi sj,tp seluruh wanita muslimah yg berhijab sempurna).jd jk mengenakan pakaian yg berbordir di indonesia tdk bs dikatakan tabarruj.tp kalau pakaian bermotif atau mungkin memakai pakaian warna hijau di saudi atau yaman tentu ini akan disebut tabarruj walaupun mungkin pakaiannya tdk berbordir.karna urf masyarakat setempat wanita jk keluar rmh memakai pakaian yg berwarna hitam.
Wallahu a’lam