Benarkah Orang Yang Mengaku Salafy adalah Tahaifah al Manshuroh

30 04 2013

Sebelum menjawab ini, perlu ditelisik terlebih dahulu, siapakah yang mereka maksud dengan orang ‘yang mengaku Salafiy’ ini, sebab orang mengaku-aku Salafiy itu banyak. Negara kita tidak ada undang-undang yang melarang orang mengaku diri Salafiy. Pedagang sayur yang sering lalu lalang di depan rumah saya ‘boleh’ mengaku Salafi. Begitu juga dengan Anda, saya, Abu Muhammad Al-Maqdisiy[1], dan sebagian jama’ah NU[2].

Terlepas dari semua pengakuan itu – dan kita (baca : saya) tidak mau ambil pusing dengannya – istilah Salafiy sendiri adalah masyruu’. Masyruu’ dari sisi penisbatan madzhab atau manhaj beragama kepada generasi as-salafush-shaalih, generasi awal Islam. Allah ta’ala berfirman :

وَالسَّابِقُونَ الأوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالأنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الأنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang muhajirin dan Ansar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah rida kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar” [QS. At-Taubah : 100]. Read the rest of this entry »





Seberapa Banyak Keuntungan Penjualan yang Diperbolehkan…?

31 12 2012

Tanya:

Assalamu’alaikum wrwb. Bagaiman hukum Islam ttg pengambilan keuntungan dalam berdagang? Berapa persen keuntungan yg boleh kita dapatkan dalam penjualan barang? Adakah batasan maksimalnya? Terimakasih sebelumnya, wass.wrwb…

Jawab:

Tidak ada batasan tertentu dalam pengambilan keuntungan karena ayat-ayat dan hadits-hadits tentang jual beli tidak menjelaskan tentang batasan tertentu dalam hal tersebut. Tapi perlu kami ingatkan bahwa dalam pengambilan keuntungan harus diperhatikan beberapa hal,
Pertama, Allah mencintai seorang muslim yang pemurah. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَحِمَ اللَّهُ رَجُلًا سَمْحًا إِذَا بَاعَ، وَإِذَا اشْتَرَى، وَإِذَا اقْتَضَى
“Allah merahmati seorang lelaki yang pemurah ketika membeli, ketika menjual, dan ketika melunasi.” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhary dari hadits Jâbir radhiyallâhu ‘anhumâ]
Kedua, tidak diperbolehkan melebihkan keuntungan yang bisa membahayakan orang lain. Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak ada bahaya dan tidak ada pembahayaan.” [Riwayat beberapa orang shahabat. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albany dalam Irwâ`ul Ghalîl no. 896]
Ketiga, tidak ada unsur penipuan dalam pengambilan keuntungan. Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Dan siapa yang menipu kami, maka dia tidak tergolong dari kami (umat Islam).” [Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu]
Bila seorang telah membeli barang dari seorang penjual, kemudian tampak bahwa barang tersebut di kalangan kebanyakan penjual tidak wajar, sang pembeli memiliki hak untuk mengembalikannya. Hal ini adalah hak khiyar yang dijelaskan dalam banyak dalil.
Kesimpulan jawaban di atas kami bahasakan dari fatwa Al-Lajnah Ad-Dâ`imah 13-91-92.

(Dijawab oleh Al Ust. Dzulqarnain)





27 12 2012

Seorang penyair berkata:

تَعْصِيْ الِإلَهَ وَأَنْتَ تَزْعُمُ حُبَّهُ

                        هَذَا مُحَالٌ فِيْ الِقِيَاسِ شَنِيْعُ

لَوْ كَانَ حُبُّكَ صَادِقاً لَأَطَعْتَهُ

                        إِنَّ الْمُحِبَّ لِمَنْ يُحِبُّ مُطِيْعُ

“Engkau bermaksiat kepada al-Ilah (Allah) sementara engkau mengaku mencintai-Nya

Ini adalah mustahil dan dalam kias tercela (buruk)

Jika memang cintamu jujur dan setia tentu engkau akan menaati-Nya

Karena sesungguhnya sang pencinta akan selalu patuh kepada yang dicinta.”

Para pembaca rahimakumullah, itulah gambaran kejujuran cinta seorang muslim kepada Allah subhanahu wa ta’ala, hendaknya dia menaati perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Maka suatu bentuk ketidakjujuran cinta dia kepada Allah subhanahu wa ta’ala jika dia masih banyak bermaksiat kepada-Nya.

Demikianlah semestinya sikap seorang muslim terhadap Allah subhanahu wa ta’ala. Penuh ketundukan dan ketaatan yang disertai dengan keikhlasan dan berusaha semaksimal mungkin untuk meninggalkan hal-hal yang tidak disukai dan dibenci Sang Pencipta, Rabbul ‘alamin.

  Read the rest of this entry »





Hukum Mendirikan Bisnis Warnet

7 12 2012
Pertanyaan:
انتشر في هذه الأيام ما يسمى بمقاهي الانترنت؛ وهي عبارة عن محلات يوجد فيها أجهزة للحاسب الآلي يقوم صاحب المحل بتأجيرها بالساعة مثلاً للزبائن، حيث يدخلون من خلالها على الإنترنت، ومع كونها قد يستفيد منها بعض الزبائن الذين لا يستطيعون الاشتراك في الخدمة؛ إلا أن كثيراً من الشباب جعلوها وسيلة للدخول إلى بعض المواقع السيئة.
نرجو من فضيلتكم في ضوء ما سبق توجيه كلمة حول حكم الاتجار في هذه المقاهي، وحكم تأجير المحلات لمن يفتحونها، وحكم التردد عليها وضوابط ذلك، وجزاكم الله خيراً
“Dewasa ini marak bisnis cafe internet/warnet. Ia adalah semacam tempat yang di dalamnya tersedia perangkat komputer yang disewakan pemiliknya kepada pelanggan (dengan tarif) perjam, sehingga ia (pelanggan) dapat menggunakan internet. Meski cafe itu kadang dipergunakan oleh sebagian pelanggan yang tidak bisa berlangganan layanan (internet), namun ternyata banyak pemuda yang mempergunakannya sebagai sarana untuk mengakses situs-situs yang jelek.
Oleh karena itu, kami mengharapkan – dari apa yang kami sebut di atas – nasihat Anda terkait hukum bisnis cafe internet/warnet, hukum menyewakan tempat kepada orang yang akan membuka bisnis tersebut, serta hukum mengunjunginya dan aturan-aturannya. Jazaakumullahu khairan.




Apakah Onani Membatalkan Puasa…?

4 08 2012

Asal dari perkara ibadah (yang dilakukan) adalah sah, dan penetapan atas pembatalannya membutuhkan dalil. Berdasarkan atas hal ini, dituntut bagi orang yang mendakwakan batalnya (ibadah tersebut) untuk membawakan dalil. Di sini, tidak ada dalil shahih dan sharih yang menyatakan batalnya puasa akibat onani.
Kedua :
Penyamaan onani dengan jima’ adalah penyamaan secara qiyas, dan itu merupakan qiyasfaasid ditinjau dari dua sisi :

1. Tidak sahnya ‘illat.
Orang yang mengqiyaskan onani dengan jima’ meninjaunya dari dua hal berikut :
a. Kesenangan/kenikmatan (al-ladzdzah -atau syahwat) Read the rest of this entry »





Jasa Pemesanan Undangan Murah | Lucu | Unik | Soft Cover | Hard Cover | GRATIS DESIGN

3 07 2012

Selamat Datang di KIOS WEDDING™

KLIK LOGO DI ATAS

Selamat Datang di Kios Wedding. Kami melayani pemesanan segala jenis kartu undangan dan souvenir secara online untuk meringankan langkah anda menyempurnakan hari terindah. Kami melayani jasa desain undangan secara GRATIS jika anda memesan undangan di Kios Wedding. Kami memberikan yang terbaik dan tercantik untuk melengkapi hari kebahagiaan anda. Proses pemesanan dan konsultasi desain pun mudah, bisa melalui chat, email dan sms. Minimal Pemesanan 200 pcs. Mohon maaf tidak menerima paket sample Undangan karena minimnya contoh undangan. Gambar yang di web sama seperti aslinya, kualitas sangat MEMUASKAN! Jasa Desain Gratis, Bebas Editing berkali – kali! Kami menggaransi kepuasan anda. Kios Wedding, realize the dream of your love ^_^

Semoga bisa menjadi referensi pemesanan undangan murah untuk teman – teman sekalian. Dapatkan segera:

- Undangan pernikahan / Undangan nikah

- Undangan murah

- Undangan multifungsi

_ Undangan hardcover / Undangan soft cover

- Undangan unik

Kios Wedding

Kios Wedding

Kios Wedding

Kios Wedding

Undangan Pink Lady

Undangan Pink Lady

Undangan_2

Undangan_2

Bismillah, semoga bisnis kami menuai barakah. Amiiin…

Kami Tunggu Pemesanannya di:

0878.553.555.20 atau 0897.398.1455

Blackberry

Blackberry

Pin BB: 32FFED90





Gaul Asik ala Islam : Jabat Tangan Laki-Laki dan Wanita

15 05 2012
Al-Imaam Ahmad rahimahullah berkata :
حَدَّثَنَا عَفَّانُ، قَالَ: حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ، قَالَ: أَخْبَرَنَا هِشَامٌ، وحَبِيبٌ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ، عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ عَلَى النِّسَاءِ فِيمَا أَخَذَ أَنْ لَا يَنُحْنَ، فَقَالَتْ امْرَأَةٌ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ امْرَأَةً أَسْعَدَتْنِي، أَفَلَا أُسْعِدُهَا؟ فَقَبَضَتْ يَدَهَا، وَقَبَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَهُ، فَلَمْ يُبَايِعْهَا
Telah menceritakan kepada kami ‘Affaan, ia berkata : Telah menceritakan kepada kami Hammaad bin Salamah, ia berkata : Telah mengkhabarkan kepada kami Hisyaam dan Habiib, dari Muhammad bin Siiriin, dari Ummu ‘Athiyyah : Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengambil janji para wanita agar mereka tidak meratap (niyahah). Seorang wanita[1] berkata : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada seorang wanita yang telah membahagiakanku. Apakah aku mesti membahagiakannya juga[2] ?”. Lalu wanita tersebut menggenggam tangannya sendiri, dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam juga menggenggam tangannya sendiri, tanpa membaiat wanita tersebut [Diriwayatkan oleh Ahmad, 6/408; shahih].

Read the rest of this entry »








Follow

Get every new post delivered to your Inbox.

Join 37 other followers